Gugat Cerai

بسم الله الرحمن الرحيم
Perceraian bisa terjadi melalui proses khulu' (penggugatan yang dilakukan oleh istri kepada suami dengan ia mengembalikan mahar yang telah diberikan saat menikah).
Jika mahar suami berupa mengajarkan Al Qur'an kepada istrinya, bagaimana si istri mengembalikan mahar kepada suaminya?
Kami telah menanyakan hal ini kepada Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhahullah (seorang ulama di negeri Yaman).
Jawaban beliau lewat suara,
"Jika sang suami telah mengajarkan kepadanya sesuatu dari Al Qur'an atau secara keseluruhan, maka ahlul khibrahlah yang menentukan kadar upah lelahnya suami (saat mengajarkan Al Qur'an), jika memang suami tidak menggugurkan hak maharnya."
Ahlul Khibrah adalah orang atau lembaga yang punya kompetensi (keahlian) di bidang tertentu. Dalam hal ini adalah orang yang bisa menetapkan standar upah yang layak untuk pengajar Al Qur'an.
Wallahu a'lam.
Barakallahu fikum
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.