Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Semilir Sumpiuh

Bulan Rajab* (3)

●
Ustadz Tamim SuhermanPengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

بسم الله الرحمن الرحيم

Keutamaan dan kemuliaan bulan Rajab bukan berarti membolehkan seorang muslim melakukan amalan (ibadah) yang tak dituntunkan oleh Nabi ﷺ.

Sebagian kaum muslimin hadanallahu waiyyahum di bulan Rajab ini melakukan shalat Raghaib di malam Jum'at antara Maghrib dan Isya sebanyak 12 rakaat.

Shalat ini dianggap sebagai ibadah khusus di bulan Rajab.

Bagaimana pandangan ulama tentang shalat Raghaib ini?

Salah seorang ulama bermazhab Syafi'i yaitu Imam An Nawawi rahimahullah mengkritik shalat ini karena memang tak ada tuntunannya.
Beliau berkata :

هي بدعة قبيحة منكرة أشد إنكار ، مشتملة على منكرات ، فيتعين تركها والإعراض عنها ، وإنكارها على فاعلها"

"Shalat Raghaib ini bid'ah yang buruk, sangat diingkari, mengandung kemungkaran – kemungkaran.

Wajib untuk ditinggalkan dan berpaling darinya serta mengingkari orang yang melakukannya."

📚 Fatawa An Nawawi hal. 57.

Semoga Allah memberikan taufiqNya agar kita bisa mengetahui kebenaran dan mengikutinya.

Barakallahu fikum.

Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.

Share