Kondangan* (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Wajibkah menghadiri undangan walimah ?
Dalam hadits disebutkan ;
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صلى الله عليه وسلم
Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah dimana yang diundang orang-orang kaya saja dan tidak diundang orang-orang miskin.
Siapa yang meninggalkan undangan tersebut (tidak menghadiri), maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Imam An Nawawi rahimahullah berkata,
“Menghadiri undangan walimah itu diperintahkan, namun apakah wajib ataukah sunnah? Ini diperselisihkan.
Pendapat yang paling shahih dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa menghadiri undangan walimah itu fardhu ‘ain bagi setiap yang diundang. Namun kewajiban tersebut jadi gugur jika ada udzur.”
(Syarh Shahih Muslim 9/ 208).
Semoga Allah memudahkan kaum muslimin dalam menunaikan kewajiban.
Barakallahu fikum.
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.