Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Semilir Sumpiuh

Istri Montang-manting

●
Ustadz Tamim SuhermanPengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

بسم الله الرحمن الرحيم

Seorang ibu tak lagi aktif hadiri kajian ba'da subuh.

Qodarullah wa ma syaa fa'la ,sejak suaminya sakit, dialah yang ambil peranan untuk mencari nafkah demi mencukupi kebutuhan keluarganya.

Bermodal sedikit kemampuan membuat makanan kecil, tulang rusuk yang kini menjadi tulang punggung ini beranikan diri montang-manting bersaing dengan para pedagang lainnya dari pagi hingga separuh hari di pasar yang cukup jauh dari tempat tinggalnya.

Di kondisi yang darurat seperti ibu ini, bagaimana bimbingan para ulama? Bolehkah ia bekerja?

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (w. th. 620 H) memberi ulasan berikut ;

وعليه تخلية سبيلها لتكتسب لها وتُحصِّل مَا تُنفقُه على نفسِها; لأن في حبسِها بغير نفقة إضرارًا بها,…..
إنما يملك حبسها إذا كفاها المؤنةَ , وأغناها عمّا لا بُدّ لها منه

"Suami wajib memberi jalan (kesempatan) istri untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya. Karena jika suami melarangnya sedang ia tak memberikan nafkah, maka hal ini akan memudharatkan istri….

Suami hanya memiliki hak melarang istri bekerja jika memang dia telah mampu mencukupi biaya hidup dan kebutuhan pokok sang istri".

(Al Mughni 11/366 secara ringkas)

Semoga Allah memberikan kesabaran dan keberkahan kepada para ibu yang montang-manting mencari rizki dengan pekerjaan yang halal dan layak bagi mereka.

Barokallahu fikum.

Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.

Share