Adab Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama

Tidak setiap perbedaan pendapat ulama harus dipertengkarkan, tetapi tidak pula setiap pendapat yang berbeda otomatis boleh ditoleransi. Ada masalah yang memang terbuka untuk ijtihad sehingga kita harus berlapang dada, dan ada masalah yang dalilnya sudah tegas sehingga kekeliruan tetap perlu diluruskan. Yang dibutuhkan adalah ilmu untuk membedakannya dan adab untuk menyikapinya.
Ulama Harus Dihormati
Allah Ta‘ala berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Orang yang tidak mengetahui hukum agama diperintahkan bertanya kepada ahli ilmu. Ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan para ulama di tengah umat.
Namun, menghormati ulama bukan berarti menganggap mereka maksum. Ulama bisa benar dalam ijtihadnya dan bisa pula keliru. Ketika terjadi perselisihan, tempat kembali kita tetaplah Al-Qur’an dan Sunnah.
Allah Ta‘ala berfirman,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” (QS. An-Nisa’: 59)
Maka ada dua prinsip yang harus berjalan bersama:
Kita menghormati ulama, tetapi tidak menganggapnya maksum. Kita mengikuti dalil, tetapi tidak menjadikan dalil sebagai alasan untuk merendahkan ulama.
Kembali kepada Al-Qur’an dan hadits bukan berarti melupakan ulama. Kita membutuhkan penjelasan para ulama untuk memahami dalil-dalil syariat.
Ibnul Qayyim: Ilmu Membuat Seorang Ulama Ditaati
Ada penjelasan yang sangat indah dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Miftāḥ Dār As-Sa‘ādah. Beliau sedang menjelaskan perkataan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan ilmu,
الْعِلْمُ يُكْسِبُ الْعَالِمَ الطَّاعَةَ فِي حَيَاتِهِ، وَجَمِيلَ الْأُحْدُوثَةِ بَعْدَ مَمَاتِهِ.
“Ilmu menjadikan seorang alim ditaati semasa hidupnya dan meninggalkan sebutan yang baik setelah wafatnya.”
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,
وَالْمَقْصُودُ أَنَّ قَوْلَهُ: «الْعِلْمُ يُكْسِبُ الْعَالِمَ الطَّاعَةَ فِي حَيَاتِهِ»؛ أَيْ: يَجْعَلُهُ مُطَاعًا؛ لِأَنَّ الْحَاجَةَ إِلَى الْعِلْمِ عَامَّةٌ لِكُلِّ أَحَدٍ، الْمُلُوكِ فَمَنْ دُونَهُمْ، فَكُلُّ أَحَدٍ مُحْتَاجٌ إِلَى طَاعَةِ الْعَالِمِ، فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِطَاعَةِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَيَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ طَاعَتُهُ، قَالَ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النِّسَاءِ: ٥٩].
“Yang dimaksud dengan perkataan, ‘Ilmu membuat seorang alim ditaati semasa hidupnya’ adalah bahwa ilmu menjadikan seorang ulama sebagai orang yang ditaati. Sebab, kebutuhan terhadap ilmu berlaku umum bagi setiap orang, baik para raja maupun mereka yang berada di bawahnya. Setiap orang membutuhkan bimbingan dan ketaatan kepada orang alim karena orang alim memerintahkan manusia untuk menaati Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, manusia wajib menaatinya. Allah Ta‘ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.’ (QS. An-Nisa’: 59).”
Kemudian beliau melanjutkan,
وَفُسِّرَ {وَأُولِي الْأَمْرِ} بِالْعُلَمَاءِ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «هُمُ الْفُقَهَاءُ وَالْعُلَمَاءُ أَهْلُ الدِّينِ، الَّذِينَ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ دِينَهُمْ، أَوْجَبَ اللَّهُ تَعَالَى طَاعَتَهُمْ». وَهَذَا قَوْلُ مُجَاهِدٍ وَالْحَسَنِ وَالضَّحَّاكِ وَإِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ.
“Firman Allah, ‘dan ulil amri di antara kalian’, ditafsirkan dengan para ulama. Ibnu ‘Abbas mengatakan, ‘Mereka adalah para ahli fikih dan ulama agama yang mengajarkan agama kepada manusia. Allah Ta‘ala mewajibkan ketaatan kepada mereka.’ Ini juga merupakan pendapat Mujahid, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad.”
Ibnul Qayyim rahimahullah melanjutkan,
وَفُسِّرُوا بِالْأُمَرَاءِ. وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ زَيْدٍ، وَإِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَحْمَدَ.
“Ulil amri juga ditafsirkan sebagai para pemimpin. Ini merupakan pendapat Ibnu Zaid dan salah satu dari dua riwayat dari Ibnu ‘Abbas dan Imam Ahmad.”
Kemudian beliau menyatukan kedua penafsiran tersebut,
وَالْآيَةُ تَتَنَاوَلُهُمَا جَمِيعًا؛ فَطَاعَةُ وُلَاةِ الْأَمْرِ وَاجِبَةٌ إِذَا أَمَرُوا بِطَاعَةِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَطَاعَةُ الْعُلَمَاءِ كَذَلِكَ.
“Ayat tersebut mencakup keduanya. Menaati para pemimpin wajib ketika mereka memerintahkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula ketaatan kepada para ulama.”
Kemudian Ibnul Qayyim rahimahullah menutup penjelasan tersebut,
فَالْعَالِمُ بِمَا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ الْعَامِلُ بِهِ أَطْوَعُ فِي أَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ كُلِّ أَحَدٍ، فَإِذَا مَاتَ أَحْيَا اللَّهُ ذِكْرَهُ، وَنَشَرَ لَهُ فِي الْعَالَمِينَ أَحْسَنَ الثَّنَاءِ.
“Seorang ulama yang mengetahui ajaran yang dibawa Rasul dan mengamalkannya adalah orang yang paling layak ditaati di tengah penduduk bumi. Ketika ia wafat, Allah menghidupkan namanya dan menyebarkan pujian yang baik untuknya di tengah manusia.”
Lihat: Ibnul Qayyim, Miftāḥ Dār As-Sa‘ādah, 1:262.
Apa yang Bisa Kita Pahami?
Ulama dihormati bukan sekadar karena gelar, popularitas, atau banyaknya pengikut. Ulama dihormati karena ilmu tentang wahyu yang ia bawa dan ajarkan kepada manusia.
Karena itu, ketaatan kepada ulama bukanlah ketaatan mutlak seperti ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ulama ditaati selama membimbing kepada ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dari sini kita memahami keseimbangan Islam: memuliakan ulama, tetapi tidak mengultuskannya; mengambil ilmunya, tetapi tetap mengembalikan perselisihan kepada wahyu.
Ulama Bisa Berbeda Pendapat
Mengapa ulama yang sama-sama membaca Al-Qur’an dan hadits masih dapat berbeda pendapat?
Di antara sebabnya adalah:
- Suatu hadits sampai kepada seorang ulama, tetapi tidak sampai kepada ulama lainnya.
- Para ulama berbeda dalam menilai shahih atau lemahnya suatu riwayat.
- Mereka berbeda dalam memahami kandungan suatu nash.
- Mereka berbeda dalam kaidah ushul fikih yang digunakan dalam istinbath hukum.
- Sebuah lafaz memungkinkan lebih dari satu makna.
- Mereka berbeda dalam mengompromikan dalil-dalil yang secara lahir tampak bertentangan.
- Masalah yang dihadapi merupakan persoalan baru yang membutuhkan ijtihad.
Perbedaan penilaian terhadap hadits pun termasuk wilayah ijtihad. Seorang ahli hadits mungkin mengetahui keadaan seorang perawi atau jalur periwayatan yang tidak diketahui oleh ahli lainnya.
Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ، ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ، ثُمَّ أَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, ia mendapatkan dua pahala. Apabila ia berijtihad kemudian keliru, ia mendapatkan satu pahala.” (HR. Bukhari, no. 7352 dan Muslim, no. 1716)
Hadits ini juga menunjukkan satu hal penting: seorang mujtahid mungkin keliru, tetapi kekeliruannya tidak otomatis menjadikannya tercela. Ia bisa mendapatkan pahala karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
Tidak Semua Perbedaan Pendapat Sama
Di sinilah sering terjadi kekeliruan.
Sebagian orang berkata, “Kan ada ulama yang membolehkan.”
Seolah-olah selama ditemukan satu pendapat, persoalan selesai dan semua pendapat otomatis dapat dipilih.
Padahal para ulama membedakan antara khilaf yang mu‘tabar dan khilaf yang tidak mu‘tabar.
Pertama: Khilaf mu‘tabar
Khilaf mu‘tabar adalah perselisihan yang memiliki landasan ilmiah dan memang terdapat ruang ijtihad di dalamnya.
Biasanya masalah tersebut:
- tidak bertentangan dengan nash yang tegas;
- tidak menyelisihi ijmak yang telah pasti;
- dalilnya memungkinkan lebih dari satu pemahaman;
- atau terdapat dalil-dalil yang membutuhkan tarjih;
- dan pendapat tersebut lahir dari ijtihad ulama yang memiliki kapasitas keilmuan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
مَسَائِلُ الِاجْتِهَادِ لَا يَسُوغُ فِيهَا الْإِنْكَارُ، إِلَّا بِبَيَانِ الْحُجَّةِ وَإِيضَاحِ الْمَحَجَّةِ.
“Masalah-masalah ijtihad tidak boleh diingkari dengan pengingkaran keras, kecuali dengan menjelaskan hujah dan menerangkan jalan kebenaran.”
Maksudnya bukan dilarang mendiskusikan atau memilih pendapat yang lebih kuat. Kita tetap boleh mengatakan, “Pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat ini.” Yang tidak tepat adalah memperlakukan orang yang mengikuti pendapat ijtihadi lain seakan-akan ia melakukan kemungkaran yang sudah disepakati.
Kedua: Khilaf yang tidak mu‘tabar
Tidak setiap pendapat yang pernah diucapkan seseorang otomatis berubah menjadi ikhtilaf yang harus dihormati.
Apabila sebuah pendapat menyelisihi nash yang pasti atau ijmak, perselisihan semacam itu tidak termasuk ruang ijtihad yang mu‘tabar. Pendapat yang syadz atau sangat lemah juga tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan pengingkaran.
Karena itu, ungkapan, “Dalam masalah khilaf tidak boleh ada pengingkaran,” jika dipahami secara mutlak adalah kurang tepat.
Yang lebih tepat adalah, “Tidak ada pengingkaran keras dalam masalah ijtihadiyah yang mu‘tabar.”
Perbedaan ini: ada masalah yang benar-benar menjadi wilayah ijtihad, tetapi ada pula masalah yang sekadar “pernah diperselisihkan”, padahal dalilnya telah jelas atau telah ada ijmak.
Kapan Kita Harus Menghargai Perbedaan Pendapat?
Kita perlu berlapang dada ketika persoalan memang termasuk khilaf ijtihadi yang mu‘tabar.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
أَمَّا الْمُخْتَلَفُ فِيهِ فَلَا إِنْكَارَ فِيهِ.
“Adapun perkara yang memang diperselisihkan secara ijtihadi, maka tidak ada pengingkaran keras di dalamnya.”
Beliau kemudian menjelaskan bahwa seseorang tetap boleh memberikan nasihat untuk mengambil pendapat yang dianggap lebih hati-hati, tetapi hendaknya dilakukan dengan kelembutan.
Contoh perbedaan fikih semacam ini sangat banyak.
Contoh yang sangat terkenal terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bersabda kepada para sahabat,
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
“Jangan ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Namun, sebagian mereka telah mendapatkan waktu Ashar saat dalam perjalanan. Kemudian berkatalah salah satu dari mereka, “Kita tidak akan shalat Ashar sampai kita datang di perkampungan mereka.” Sedangkan sebagian lain berkata, “Tidak, kita harus shalat dulu, sebab bukan itu yang diinginkan Nabi.” Kemudian peristiwa itu diceritakan kepada Nabi dan beliau tidak menyalahkan siapa pun di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 4119)
Dua pihak yang berijtihad berbeda tidaklah saling disalahkan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “As-Suhaili dan ulama lainnya berkata, “Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa ulama yang memahami hadits atau ayat secara tekstual tidaklah boleh disalahkan. Begitu pula ulama yang memahami dalil dengan makna yang khusus tidaklah disalahkan pula.” (Fath Al-Baari, 7:409). Hal ini menunjukkan bahwa ada yang memahami dalil secara tekstual, ada yang memahami dalil dengan memandang maqashid (maksud, tujuan). Dari sinilah letak timbulnya ikhtilaf perbedaan pendapat, maka dari sinilah setiap penuntut ilmu perlu memahaminya.
Berbeda Pendapat Jangan Sampai Memutus Persaudaraan
Kita kadang melihat sesuatu yang ironis. Para imam besar berbeda dalam banyak masalah fikih, tetapi murid-murid yang ilmunya jauh di bawah mereka justru saling bermusuhan karena perbedaan tersebut.
Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah pernah berkata kepada Yunus Ash-Shadafi,
يَا أَبَا مُوسَى، أَلَا يَسْتَقِيمُ أَنْ نَكُونَ إِخْوَانًا، وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِي مَسْأَلَةٍ؟
“Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap dapat menjadi saudara meskipun kita tidak sepakat dalam satu masalah?” Perkataan ini dinukil dari Siyar A‘lam An-Nubala’.
Inilah kedewasaan ilmu.
- Boleh berbeda kesimpulan, tetapi jangan hilang persaudaraan.
- Boleh mengatakan pendapat seseorang keliru, tetapi tidak perlu menjatuhkan kehormatannya.
- Boleh melakukan tarjih, tetapi jangan berubah menjadi fanatik.
Adab Ketika Berbeda dengan Ulama
1. Bedakan antara mengkritik pendapat dan merendahkan orangnya
Mengatakan, “Pendapat ini lemah karena dalilnya demikian,” berbeda dengan mengatakan, “Bagaimana mungkin ulama itu tidak tahu?”
Yang pertama adalah pembahasan ilmiah. Yang kedua bisa menjadi penghinaan.
IslamQA menukil nasihat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah bahwa ketika seseorang menemukan kekeliruan pada seorang ulama, ia tetap harus menjaga kehormatannya. Beliau mengatakan,
وَلَكِنْ يُبَيِّنُ الْحَقَّ بِالدَّلِيلِ، مَعَ دُعَائِهِ لِلْعَالِمِ، وَالتَّرَحُّمِ عَلَيْهِ.
“Namun hendaknya ia menjelaskan kebenaran dengan dalil, sambil mendoakan ulama tersebut dan memohonkan rahmat untuknya.”
2. Jangan tergesa-gesa mengingkari sesuatu yang belum kita kuasai
Seseorang mungkin melihat praktik ibadah yang berbeda dengan kebiasaannya lalu langsung berkata, “Ini salah!”
Padahal bisa jadi praktik tersebut memiliki dasar dalam salah satu mazhab yang mu‘tabar.
Islamweb mengingatkan agar seseorang tidak tergesa-gesa mengingkari sesuatu yang berbeda dengan apa yang ia ketahui, karena boleh jadi orang lain sedang mengikuti pendapat salah seorang imam fikih.
Sebelum mengingkari, pelajari dahulu masalahnya.
3. Jelaskan dalil, bukan sekadar nama tokoh
“Ustaz saya berkata demikian” belum cukup menjadi hujah untuk memaksa orang lain.
Demikian pula kalimat, “Syaikh Fulan sudah memfatwakan haram.”, belum otomatis membuat setiap orang yang mengikuti pendapat lain pantas dicela.
Pengingkaran dalam masalah ijtihad tidak boleh semata-mata dibangun di atas taklid, tetapi melalui penjelasan hujah dan pembahasan ilmiah.
4. Sampaikan pendapat lawan dengan adil
Jangan membuat pendapat lawan terlihat lebih buruk daripada yang sebenarnya.
Islamweb mengingatkan bahwa salah satu bentuk adab terhadap orang yang berbeda adalah menyampaikan pendapat atau argumentasinya dengan amanah sebelum memberikan jawaban.
Ini sangat penting pada zaman media sosial. Memotong satu kalimat dari kajian panjang, menghilangkan konteks, lalu menjadikannya bahan serangan bukanlah cara ilmiah.
5. Jangan menuduh niat dan hawa nafsu tanpa bukti
Kita boleh menilai argumen.
Kita tidak otomatis mengetahui isi hati orang yang menyampaikannya.
Jangan setiap pendapat yang berbeda langsung dituduh karena kepentingan dunia, mencari popularitas, takut manusia, atau mengikuti hawa nafsu.
6. Jangan menjadikan masalah ijtihadiyah sebagai standar loyalitas
Jangan sampai seseorang dianggap “kawan” hanya karena sama pendapat dalam satu cabang fikih, sedangkan orang yang berbeda dianggap musuh.
Perbedaan ijtihadiyah seharusnya tidak menghilangkan persaudaraan dan tidak berubah menjadi pertikaian.
7. Rendah hati dengan ilmu yang kita miliki
Semakin luas pengetahuan seseorang terhadap khazanah fikih, biasanya semakin ia sadar bahwa banyak masalah tidak sesederhana potongan video satu menit.
Karena itu, ilmu seharusnya melahirkan tawaduk, bukan kesombongan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim, no. 91)
Lima pertanyaan sebelum mengatakan “Pendapat ini salah!”
Sebelum menyanggah, coba tanyakan kepada diri kita:
- Apakah masalah ini sudah memiliki nash yang benar-benar tegas?
- Apakah memang telah ada ijmak dalam masalah ini?
- Apakah pendapat yang berbeda mempunyai sandaran dari ulama yang diakui keilmuannya?
- Apakah saya sendiri telah memahami dalil dan penjelasan ulama dalam masalah tersebut?
- Jika harus dikoreksi, bisakah saya menjelaskannya dengan ilmu dan adab?
Lima pertanyaan sederhana ini dapat menyelamatkan kita dari banyak pertengkaran, terutama di media sosial.
Ringkasnya, ada tiga keadaan
Pertama: masalah qath‘i dan ijmak.
Tidak ada ruang untuk menjadikan pendapat yang menyelisihinya sebagai khilaf yang bisa ditoleransi.
Kedua: masalah ijtihadiyah dengan khilaf yang mu‘tabar.
Kita boleh melakukan tarjih dan menjelaskan pendapat yang lebih kuat, tetapi tidak boleh mudah mencela orang yang mengikuti pendapat lain.
Ketiga: pendapat yang syadz atau khilafnya sangat lemah.
Tidak cukup dikatakan, “Ada ulama yang pernah berpendapat demikian.” Perlu dilihat kekuatan dalil dan apakah pendapat tersebut memang dianggap mu‘tabar oleh ahli ilmu.
Dengan pembagian sederhana ini, masyarakat akan lebih mudah memahami bahwa kalimat “ini masalah khilaf” tidak dapat digunakan sebagai kartu bebas untuk membenarkan apa saja.
Penutup
Betapa indahnya jika setelah berbeda pendapat, kita masih mampu mendoakan saudara kita dan meminta kepada Allah agar hati tetap bersatu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa,
اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا.
ALLAHUMMA ALLIF BAYNA QULUUBINAA, WA ASHLIH DZAATA BAYNINAA, WAHDINAA SUBULAS SALAAM, WA NAJJINAA MINAZH ZHULUMAATI ILANNUUR. WA JANNIBNAAL FAWAHISYA MAA ZHOHARA MINHA WA MAA BATHON. WA BAARIK LANAA FII ASMAA’INAA WA AB-SHOORINAA WA QULUUBINAA WA AZWAAJINAA WA DZURRIYATINAA. WA TUB ‘ALAYNAA INNAKA ANTAT TAWWABUR RAHIIM. WAJ’ALNAA SYAKIRIINA LI NI’MATIKA MUTSNIINA BIHAA QOOBILIIHA WA ATIMMAHA ‘ALAINAA.
“Ya Allah, satukanlah hati kami. Perbaikilah keadaan kami. Tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan (menuju surga). Selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya. Jauhkanlah kami dari perbuatan keji yang nampak maupun tersembunyi. Berkahilah pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan kami. Terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jadikanlah kami hamba yang bersyukur atas nikmat-Mu, terus memuji-Mu dan menerima nikmat tersebut, dan sempurnakanlah nikmat tersebut pada kami.” (HR. Abu Daud, no. 969, dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Qadha’ wa Al-Qadr. Al-Hafizh Abu Thahir menilai hadits ini shahih)
Referensi
- IslamQA, pembahasan Apakah Masalah Khilaf Tidak Boleh Diingkari? yang membedakan antara masalah khilaf dan masalah ijtihad.
- IslamQA, pembahasan tentang sikap seorang muslim ketika para ulama berbeda dan kewajiban orang awam mengikuti ulama yang lebih dipercaya ilmu dan agamanya.
- IslamQA, pembahasan larangan mencari-cari keringanan dari berbagai pendapat ulama.
- Islamweb, Adab Al-Khilaf fi Al-Islam, tentang menghormati pihak yang berbeda, husnuzan, dan menggunakan ungkapan yang baik.
- Islamweb, pembahasan perbedaan antara masalah khilafiyyah dan masalah ijtihadiyyah.
- Rumaysho.Com, Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat.
- Rumaysho.Com, Menyikapi Ijtihad Seorang Ulama.
- Rumaysho.Com, Khutbah Jumat: Ya Allah, Satukanlah Hati Kami.
- Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Miftāḥ Dār As-Sa‘ādah, 1:262.
–
@ Masjid Al Azhar Karangrejek | Majelis Taklim Aisyah Wonosari Gunungkidul, 10 September 2026
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Sumber: Rumaysho.com