Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Muamalah

Rumah Itu Nafkah: Haruskah Punya Rumah Sendiri Sebelum Menikah?

●
AdminPonpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

Banyak jomlo menunda menikah karena merasa harus lebih dahulu memiliki rumah sendiri. Padahal, kewajiban menyediakan tempat tinggal bagi keluarga tidak selalu berarti membeli rumah. Rumah bisa dikontrak, ditempati bersama orang tua dengan kesepakatan, atau dimiliki sendiri ketika memang sudah mampu.

 

Daftar Isi tutup
1. Tempat tinggal termasuk nafkah
2. Rumah tidak harus dimiliki sendiri
3. Boleh tinggal bersama orang tua atau mertua dengan kesepakatan
4. Jomlo tidak harus menunggu punya rumah sendiri
5. Kiat menyiapkan tempat tinggal bagi Gen Z
6. Jangan FOMO melihat rumah orang lain
7. Penutup
8. Referensi

 

Tempat tinggal termasuk nafkah

Allah Ta‘ala berfirman,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

Ayat ini membahas tempat tinggal perempuan yang menjalani masa idah. Para ulama juga menjelaskan bahwa tempat tinggal termasuk nafkah yang menjadi tanggung jawab suami kepada istri. Namun, bentuk tempat tinggal itu perlu disesuaikan dengan kemampuan dan keadaan.

Allah Ta‘ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya. Adapun orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

Tempat tinggal merupakan bagian dari nafkah, tetapi ayat ini tidak memerintahkan setiap suami untuk membeli rumah dengan cara apa pun. Yang dituntut adalah menyediakan tempat tinggal yang patut sesuai kemampuan, bukan memaksakan diri demi memiliki sertifikat rumah sendiri. 

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa istri berhak memperoleh tempat tinggal. Beliau berkata,

وَيَجِبُ لَهَا مَسْكَنٌ بِدَلِيلِ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: {أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ}، فَإِذَا وَجَبَتِ السُّكْنَى لِلْمُطَلَّقَةِ فَلِلَّتِي فِي صُلْبِ النِّكَاحِ أَوْلَى … وَمِنَ الْمَعْرُوفِ أَنْ يُسْكِنَهَا فِي مَسْكَنٍ

“Istri berhak mendapatkan tempat tinggal berdasarkan firman Allah, ‘Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.’ Jika tempat tinggal diberikan kepada perempuan yang ditalak, maka perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan tentu lebih berhak. Termasuk mempergauli istri dengan cara yang baik adalah menyediakan tempat tinggal baginya.”

Ibnu Qudamah juga menyebut bahwa tempat tinggal diperlukan untuk menjaga privasi dan barang-barang istri.

 

Rumah tidak harus dimiliki sendiri

Perlu dibedakan antara menyediakan tempat tinggal dan membeli rumah. Yang menjadi tanggung jawab suami adalah memberi tempat tinggal yang patut bagi keluarga sesuai kemampuan. Ia tidak harus menjadi pemilik rumah tersebut.

Keluarga dapat tinggal di rumah sewaan, rumah milik sendiri, atau rumah yang dipinjamkan oleh keluarga. Mengontrak bukan tanda gagal membangun rumah tangga. Selama rumahnya aman, layak, dan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi, rumah kontrakan pun dapat menjadi tempat yang tenang untuk beribadah dan mendidik anak.

 

Boleh tinggal bersama orang tua atau mertua dengan kesepakatan

Tinggal bersama orang tua atau mertua dapat menjadi pilihan, khususnya ketika pasangan belum mampu menyewa tempat sendiri. Namun, keputusan ini perlu dibicarakan dengan baik. Pemilik rumah harus merelakan tempatnya, pasangan perlu menjaga adab, dan privasi keluarga tetap perlu diperhatikan.

Dalam masalah hak tempat tinggal istri, rincian penjelasan ulama dapat berbeda. Ibnu Qudamah dan ulama lain menerangkan pentingnya tempat tinggal yang menjaga privasi dan keamanan. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَيَجِبُ لَهَا مَسْكَنٌ، بِدَلِيلِ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: ﴿أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ﴾، فَإِذَا وَجَبَتِ السُّكْنَى لِلْمُطَلَّقَةِ فَلِلَّتِي فِي صُلْبِ النِّكَاحِ أَوْلَى. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾، وَمِنَ الْمَعْرُوفِ أَنْ يُسْكِنَهَا فِي مَسْكَنٍ، وَلِأَنَّهَا لَا تَسْتَغْنِي عَنِ الْمَسْكَنِ لِلِاسْتِتَارِ عَنِ الْعُيُونِ، وَفِي التَّصَرُّفِ، وَالِاسْتِمْتَاعِ، وَحِفْظِ الْمَتَاعِ، وَيَكُونُ الْمَسْكَنُ عَلَى قَدْرِ يَسَارِهِمَا وَإِعْسَارِهِمَا.

“Istri berhak mendapatkan tempat tinggal. Dalilnya adalah firman Allah, ‘Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.’ Jika perempuan yang ditalak berhak mendapatkan tempat tinggal, maka istri yang masih berada dalam ikatan pernikahan lebih berhak lagi. Allah berfirman, ‘Pergaulilah mereka dengan cara yang patut.’ Termasuk mempergauli istri dengan cara yang patut adalah menyediakan tempat tinggal baginya. Istri membutuhkan tempat tinggal untuk menjaga diri dari pandangan orang lain, menjalankan urusannya, menikmati kehidupan bersama suami, dan menyimpan barang-barangnya. Tempat tinggal itu disesuaikan dengan kelapangan atau kesempitan keadaan keduanya.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, Kitāb an-Nafaqāt, jilid 9, hlm. 237)

Sebagian ulama membahas bahwa bagian rumah tersendiri dengan batas dan fasilitas yang memadai dapat memenuhi tujuan tersebut, sesuai keadaan dan tidak menimbulkan mudarat. Karena itu, jangan memaksa pasangan tinggal bersama keluarga jika keadaan tersebut menimbulkan tekanan atau konflik. 

Tinggal bersama mertua juga menuntut peran aktif suami. Suami perlu menjaga keseimbangan antara berbakti kepada orang tua dan memenuhi hak istri. Tempat tinggal itu termasuk nafkah, serta mengingatkan pentingnya peran suami ketika muncul masalah antara istri dan orang tuanya. 

 

Jomlo tidak harus menunggu punya rumah sendiri

Bagi jomlo yang sedang merencanakan pernikahan, jangan langsung menetapkan bahwa syarat menikah adalah memiliki rumah sendiri. Rasulullah ﷺ bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah. Menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa menjadi perisai baginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim; lihat Sahih Muslim, no. 1400

Hadis ini menganjurkan pernikahan bagi yang memiliki kemampuan. Namun, jangan menjadikan “mampu” berarti harus memiliki rumah pribadi. Seseorang tetap perlu mempertimbangkan kemampuan menunaikan tanggung jawab dan nafkah, lalu membicarakan pilihan tempat tinggal secara terbuka dengan calon pasangan, juga mengingatkan bahwa hadis ini tidak menyarankan orang yang belum mampu untuk otomatis mencari utang demi menikah. 

Allah Ta‘ala berfirman,

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32)

Ayat ini memberi dorongan untuk memudahkan pernikahan dan tidak menjadikan kemiskinan sebagai penghalang mutlak. Namun, ayat ini bukan janji bahwa setiap orang yang menikah akan langsung memiliki rumah atau memperoleh kekayaan dalam waktu tertentu. Tetaplah berikhtiar, menyusun rencana, dan mengambil sebab yang halal.

 

Kiat menyiapkan tempat tinggal bagi Gen Z

Bagi Gen Z atau siapa pun yang sedang menyiapkan pernikahan, berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh.

  1. Bicarakan tempat tinggal sejak masa persiapan. Sepakati apakah akan mengontrak, tinggal sementara bersama orang tua, atau merencanakan kepemilikan rumah secara bertahap.
  2. Hitung anggaran berdasarkan penghasilan nyata. Catat kebutuhan rutin, biaya tempat tinggal, transportasi, kesehatan, dan kewajiban lainnya. Jangan memakai perkiraan penghasilan yang belum pasti.
  3. Pertimbangkan mengontrak terlebih dahulu. Pilih kontrakan yang aman dan sesuai kemampuan, sambil menabung untuk rencana jangka panjang.
  4. Jika tinggal bersama keluarga, sepakati aturan dan batas privasi. Pastikan seluruh pihak yang tinggal di rumah itu menyetujui pengaturan tersebut dan tidak ada yang merasa terbebani.
  5. Mulai dari rumah sederhana. Rumah yang kecil dan sesuai kebutuhan lebih baik daripada rumah besar yang membuat keluarga terbebani.
  6. Jangan mengambil transaksi karena tekanan. Pelajari akad sebelum menandatangani. Pinjaman yang mensyaratkan tambahan riba harus dihindari; istilah “syariah” pada suatu produk juga perlu diikuti dengan pemahaman atas akad yang digunakan.
  7. Bangun rencana, bukan gengsi. Menabung sedikit demi sedikit, memperbaiki penghasilan, dan bermusyawarah dengan pasangan lebih baik daripada memaksakan pembelian rumah karena takut dianggap tertinggal.

 

Jangan FOMO melihat rumah orang lain

Media sosial sering menampilkan rumah baru, renovasi, dan pencapaian orang lain. Jika terus membandingkan kehidupan sendiri dengan unggahan orang lain, seseorang bisa terdorong membeli rumah sebelum siap. FOMO yang masalah adalah rasa takut tertinggal yang dapat membuat seseorang mengambil keputusan bukan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan matang. 

Allah Ta‘ala berfirman,

وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِّنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Janganlah engkau tujukan pandanganmu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka sebagai bunga kehidupan dunia.” (QS. Thaha: 131)

Rasulullah ﷺ juga bersabda,

انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

“Lihatlah orang yang berada di bawah kalian dan jangan melihat orang yang berada di atas kalian. Hal itu lebih layak agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah kepada kalian.” (HR. Muslim, no. 2963)

Hadis ini bukan larangan untuk berusaha memperbaiki keadaan. Pesannya, jangan sampai kita meremehkan nikmat yang telah Allah berikan karena terlalu sibuk melihat kelebihan duniawi orang lain. 

 

Penutup

Rumah adalah bagian dari nafkah keluarga, tetapi nafkah tempat tinggal tidak selalu berarti harus membeli rumah sendiri. Mengontrak atau tinggal sementara bersama orang tua dapat menjadi pilihan jika sesuai kemampuan, disepakati, dan hak pasangan tetap dijaga. Jangan menunda pernikahan hanya karena FOMO atau merasa harus memiliki rumah seperti orang lain. Berikhtiarlah dengan cara halal, bermusyawarahlah dengan calon pasangan, dan mohonlah keberkahan kepada Allah.

اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allāhumma-kfinā biḥalālika ‘an ḥarāmika, wa aghninā bifaḍlika ‘amman siwāk.

“Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal sehingga kami tidak membutuhkan yang haram, dan cukupkanlah kami dengan karunia-Mu sehingga kami tidak bergantung kepada selain-Mu.”

 

Referensi

  1. Abu Dawud, S. ibn al-Asy‘ats. (n.d.). Sunan Abi Dawud (Hadis no. 1692). Ad-Durar as-Saniyyah. https://dorar.net/h/XPGYwew1
  2. Al-Bukhari, M. ibn Isma‘il. (n.d.). Sahih al-Bukhari.
  3. Ibnu Qudamah, A. ibn A. (n.d.). Al-Mughni (Jil. 9, hlm. 237). Dinukil dalam Ruling on living with in-laws in Islam. Islam Question & Answer. https://islamqa.info/en/answers/7653
  4. Ibnu Taimiyah, A. ibn ‘A. (n.d.). Majmū‘ al-fatāwā (Jil. 34, hlm. 83). Dinukil dalam Tuasikal, M. A. (2021, 1 Maret). Tips menantu tinggal bersama mertua. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/27469-tips-menantu-tinggal-bersama-mertua.html
  5. Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim (Hadis no. 1400, 2963). Ad-Durar as-Saniyyah. https://dorar.net/h/ipGmfA6A
  6. Tuasikal, M. A. (2013, 9 September). Hukum kredit rumah KPR. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/3610-hukum-kredit-rumah-kpr.html
  7. Tuasikal, M. A. (2015, 20 Februari). Bolehkah utang untuk menikah? Rumaysho.com. https://rumaysho.com/10388-bolehkah-utang-untuk-menikah.html
  8. Tuasikal, M. A. (2021, 1 Maret). Tips menantu tinggal bersama mertua. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/27469-tips-menantu-tinggal-bersama-mertua.html
  9. Tuasikal, M. A. (2026, 28 Juni). FOMO: Takut ketinggalan tren, lupa tujuan hidup. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/42419-fomo-takut-ketinggalan-tren-lupa-tujuan-hidup.html
  10. Tuasikal, M. A. (2024, 22 April). Khutbah Jumat: Keutamaan memberi nafkah dan tuntunannya. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/39086-khutbah-jumat-keutamaan-memberi-nafkah-dan-t tuntunannya.html

 

—-

 

Selesai ditulis di Bekasi, 10 Oktober 2026,  27 Rabiul Akhir 1448 H

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Sumber: Rumaysho.com

Share